Danramil 419-01/Muara Sabak Sosialisasi Penanggulangan Dampak Sismik di Kelurahan Rantau Indah Danramil Dampingi Tim Dirjed Tanaman Pangan dalam Kegiatan Opla dan Pompanisasi Di Muara Sabak Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Mediasi Antara Kelompok Tani Terkait Dengan Persoalan Penggunaan Lahan Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan dan Peringatan Nuzul Qur’an di Kelurahan Patunas Safari Ramadhan Desa Kuala Dasal: Silaturahmi dan Kebahagiaan Bersama

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Danramil Tungkal Ilir Bersama Tim Terpadu Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Senyerang.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Menghadapi musim kemarau kedepan, Danramil 03/Tungkal Ilir Kodim 0419/Tanjab yang tergabung dalam Tim Terpadu Karhutla Kecamatan Senyerang melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Margo Rukun Kec. Senyerang Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (11/3/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kapolsek Pengabuan AKP Burmawi, Kasi BPBD, Syaiful S.E, beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas di wilayah jajaran Kecamatan Senyerang.

Pada kesempatan itu, Danramil mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan serta jangan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang.

BACA JUGA  Babinsa 01/Muara Sabak Pelda Lianri Lubis Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Locus Stunting.

“Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis,” katanya.

Lebih lanjut Tim terpadu juga menyampaikan tentang aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”

BACA JUGA  Peltu S.A. Sinurat Laksanakan Pendampingan Kepada Petani.

Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.

Usai melaksanakan sosialisasi, Danramil bersama Tim Terpadu memberikan himbauan kepada Warga melalui Pemasangan Sepanduk dan Patroli mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Senyerang. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Komsos Bersama Petani Sawit, Ini Pesan Babinsa.

BERITA

Wujud Nyata Di Desa Binaan, Babinsa Bantu Panen Padi

Berita Koramil

Babinsa Ramil 01/Muara Sabak bersama Pihak Terkait Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid-Masjid.

Berita Koramil

Koramil Tungkal Ulu Bersama Polsek Tungkal Ulu Amankan Pembukaan MTQ Ke-49 Tingkat Kab. Tanjab Barat Tahun 2019.

Artikel

Berikan rasa aman, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak melaksanan kegiatan pendampingan penyaluran Batuan Langsung Tunai

BERITA

Tepat Sasaran Ke Masyarakat, Babinsa Bersama Pemdes Salurkan BLT.

Berita Koramil

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musyawarah Desa RKPDes dan Berikan Sosialisasi Karhutla.

Berita Koramil

Padatnya Kegiatan Babinsa, Pelda Sana Chandra Tetap Dampingi Petani Memanen Padi.