Dandim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024 di Tanjab Barat Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Sosialisasi Stunting di Desa Sungai Terap Dandim 0419/Tanjab Tekankan Netralitas dalam Pilkada serta Apresiasi Personel Terkait Karhutla di Desa Catur Rahayu Dandim 0419/Tanjab Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya Pada Upacara 17 September 2024 Kodim 0419/Tanjab Gelar Penyuluhan Hukum oleh Korem 042/Gapu

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Danramil Tungkal Ilir Bersama Tim Terpadu Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Senyerang.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Menghadapi musim kemarau kedepan, Danramil 03/Tungkal Ilir Kodim 0419/Tanjab yang tergabung dalam Tim Terpadu Karhutla Kecamatan Senyerang melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Margo Rukun Kec. Senyerang Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (11/3/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kapolsek Pengabuan AKP Burmawi, Kasi BPBD, Syaiful S.E, beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas di wilayah jajaran Kecamatan Senyerang.

Pada kesempatan itu, Danramil mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan serta jangan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 419-01/Muara Sabak Pasangan Spanduk Cegah KARHUTLA.

“Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis,” katanya.

Lebih lanjut Tim terpadu juga menyampaikan tentang aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama masyarakat Binaan

Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.

Usai melaksanakan sosialisasi, Danramil bersama Tim Terpadu memberikan himbauan kepada Warga melalui Pemasangan Sepanduk dan Patroli mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Senyerang. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Upaya Khusus Dalam Pendampingan Pertanian, Babinsa Bantu Petani Merontokan Padi Hasil Panen.

Berita Koramil

Babinsa Laksanakan Serbuan Teritorial Dengan Memimpin Upacara Bendera.

BERITA

Jaga Ketahanan Pangan, Serma Edi Sofian Lakukan Pendampingan Kepada Petani.

BERITA

Babinsa Lakukan Komsos Dengan Warga

BERITA

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Dampingi Petani Menjemur Hasil Panen Padi.

BERITA

Jaga kerukunan, babinsa komsos dengan Tokoh agama, adat, dan masyarakat kampung nelayan.

BERITA

Eratkan kebersamaan, babinsa koramil 04/Nipah panjang komsos dengan warga binaan.

Berita Koramil

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan, Babinsa Jajaran Koramil 02 Datangi Sekolah-Sekolah.