Wujudkan Asta Cita di Sektor Pertanian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Sukseskan Panen Raya di Geragai Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Danramil Tungkal Ilir Bersama Tim Terpadu Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Senyerang.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Menghadapi musim kemarau kedepan, Danramil 03/Tungkal Ilir Kodim 0419/Tanjab yang tergabung dalam Tim Terpadu Karhutla Kecamatan Senyerang melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Margo Rukun Kec. Senyerang Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (11/3/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kapolsek Pengabuan AKP Burmawi, Kasi BPBD, Syaiful S.E, beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas di wilayah jajaran Kecamatan Senyerang.

Pada kesempatan itu, Danramil mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan serta jangan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang.

BACA JUGA  Pendampingan Babinsa Kepada Petani Wilayah Binaan

“Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis,” katanya.

Lebih lanjut Tim terpadu juga menyampaikan tentang aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”

BACA JUGA  Danramil 419-03/Tungkal Ilir Berikan Materi Wawasan Kebangsaan

Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.

Usai melaksanakan sosialisasi, Danramil bersama Tim Terpadu memberikan himbauan kepada Warga melalui Pemasangan Sepanduk dan Patroli mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Senyerang. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Tungkal Ilir dan Ormas Pemuda Pancasila Gelar Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-02/Tungkal Ulu Serda Gopal Bantu Petani Mengolah Lahan Sawah Seluas ± 1 Ha.

BERITA

Pererat Hubungan Dengan Warga Binaan, Babinsa Lakukan Komsos.

Berita Koramil

Tumbuhkan Karakter yang Berdisiplin, Babinsa Ramil Nipah Panjang Berikan Materi Bintal di Sekolah.

BERITA

Tumbuhkan Karakter Disiplin, Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Berikan Materi Bintal Kepada Pelajar.

BERITA

Babinsa Laksanakan Komsos Didesa Binaannya.

BERITA

Dukung program pemerintah, Anggota Kodim 0419/Tanjab laksanakan vaksinasi covid-19

Artikel

Danramil 419-03/TI menghadiri Peresmian Pelayanan Hemodialisa dan CT-Scan Rsud KH. Daud Arif