Babinsa Koramil 419-07/Merlung Beri Nasihat Positif kepada Anak-anak Warga di Kelurahan Merlung Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Gotong Royong di Pematang Buluh Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dan BKTM Sosialisasikan Bahaya Karhutla di Desa Pematang Lumut Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab di Desa Bram Itam Kanan. Tim Satgas Persiapkan Lapangan Upacara Penutupan TMMD Ke-124 di Desa Bram Itam Kanan

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:00 WIB

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musyawarah Desa RKPDes dan Berikan Sosialisasi Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Disela-sela kegiatannya menghadiri rapat Musyawarah Desa RKPDes, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Rahmat Somantri memberikan sosialisasi Karhutla bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu  Rahmat Somantri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” kata Sertu Rahmat Somantri.

BACA JUGA  Stelah Masa Panen Selesai, Babinsa Ramil 01/MS Dampingi Petani Menjemur Padi Hasil Panen.

Selain itu, Sertu Rahmat Somantri juga menyarankan pembuatan embung dan kolam penampung air sebagai cadangan air yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Rahmat Somantri juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”

BACA JUGA  Babinsa Kelurahan Nibung Putih Jalin Keakraban dengan Pemuda melalui Komsos

Serta Pasal 78 Ayat 4 Berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di Ancam Pidana Kurungan 5 Tahun paling lama, dan denda Rp 1.500.000.000,00 (1,5 Miliar Rupiah)”

Kegiatan sosialisasi dari Babinsa ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kec. Mendahara Ulu Suharto, Kasi PPMD Kec. Mendahara Ulu, PLT Kades Bukit Tempurung Badui S.Pd, Ketua BPD Zubir Naim beserta Anggotanya, Para Kaur/Perangkat Desa Bukit Tempurung, Para kadus/RT Sedesa Bukit Tempurung, Bidan Pustu Bukit Tempurung Siti, A.md, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta masyarakat setempat. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Upaya Khusus, Babinsa Dampingi Warga Meninjau Padi.

Berita Koramil

Babinsa Koptu Pirdaus Melaksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Yang Siap Panen.

BERITA

Ciptakan Suasana Harmonis, Babinsa Kunjungi Warga Desa Binaan.

Artikel

Babinsa Koramil 419-02/TUNGKAL ULU Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa Gemuruh Untuk Membina Kerukunan Dan Cegah Karhutla

BERITA

Babinsa Lakukan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Berita Koramil

Minta Hujan Lekas Turun, Babinsa Ajak Santri Untuk Do’a Bersama Dalam Rangka Penanganan Karhutla.

Artikel

Sukseskan Panen Para Petani, Babinsa Koramil Koramil 419-01/Muara Sabak bantu petani merawat Padi.

BERITA

Wujud nyata pembina desa, Babinsa dampingi warga binaan pantau pertumbuhan tanaman padi