Wujudkan Asta Cita di Sektor Pertanian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Sukseskan Panen Raya di Geragai Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:00 WIB

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musyawarah Desa RKPDes dan Berikan Sosialisasi Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Disela-sela kegiatannya menghadiri rapat Musyawarah Desa RKPDes, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Rahmat Somantri memberikan sosialisasi Karhutla bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu  Rahmat Somantri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” kata Sertu Rahmat Somantri.

BACA JUGA  Sambangi Warga Desa, Serma Ismail Berbincang di Warung.

Selain itu, Sertu Rahmat Somantri juga menyarankan pembuatan embung dan kolam penampung air sebagai cadangan air yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Rahmat Somantri juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Peninjauan Tanaman Jagung Kepada Petani

Serta Pasal 78 Ayat 4 Berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di Ancam Pidana Kurungan 5 Tahun paling lama, dan denda Rp 1.500.000.000,00 (1,5 Miliar Rupiah)”

Kegiatan sosialisasi dari Babinsa ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kec. Mendahara Ulu Suharto, Kasi PPMD Kec. Mendahara Ulu, PLT Kades Bukit Tempurung Badui S.Pd, Ketua BPD Zubir Naim beserta Anggotanya, Para Kaur/Perangkat Desa Bukit Tempurung, Para kadus/RT Sedesa Bukit Tempurung, Bidan Pustu Bukit Tempurung Siti, A.md, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta masyarakat setempat. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Kec. Betara Bersama Instansi Terkait Semprotkan 2.000 Liter Disinfektan.

Berita Koramil

Danramil 01/Muara Sabak Hadiri Pelantikan Kades Terpilih.

BERITA

Sinergi Tiga Pilar, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sungai Dualap Komsos Dengan Perangkat Desa.

BERITA

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Dan Warga Gelar Patroli.

Berita Koramil

Bintara Pembina Desa Serka Ari Purwanto Pimpin Upacara Bendera di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikam.

Berita Koramil

Sosialisasi Karhutla Dan Patroli Diwilayah Binaan, Rutin dilaksanakan oleh Babinsa Koramil Muara Sabak.

Berita Koramil

Babinsa Simpang Datuk Ramil 04/NP Lakukan Pengecekan Alsintan Traktor Roda 2.

Artikel

Babinsa Tungkal Ulu dan Ormas Gelar Patroli Siskamling di Kecamatan Tebing Tinggi