Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Tidak jenuh bahkan bosan dipimpin langsung oleh Babinsa Koramil 419-02/TU Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal Ulu Kopda Ansori Rosi beserta satu orang anggota Koramil 419-02/TU melaksanakan himbauan kepada warga Desa Tanjung Tayas Kec.Tungkal Ulu tentang bahaya terjadinya Karhutla dan Sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku Karhutla (01/07/20)
Dalam kesempatan ini Babinsa Koramil 419-02/TU Desa Tanjung Tayas Kec. Tungkal Ulu Kopda Ansori Rosi melaksanakan himbauan tentang bahaya karhutla tepatnya di RT 03 Dusun 2 Desa Tanjung Tayas “Babinsa” menerangkan kepada warga yang berada disekitar agar tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak buruk bagi sekeliling dan bahkan bagi Negara apabila kebakaran hutan dan lahan kita cukup luas, dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa terjadinya kebakaran hutan lahan bisa terjadi dua aspek yaitu dengan cara sengaja dan tidak sengaja *”Ungkap Babinsa”*
“tambah babinsa” contoh dengan cara sengaja membakar dengan membuka lahan selesai ditebas kayu kering dibakar dan ditinggalkan begitu saja selanjutnya dengan tidak sengaja yaitu membuang puntung rokok sembarang yang dapat menimbulkan api dari punting tersebut hingga meluas *tegas Babinsa*
Kegiatan ini dihadiri oleh Babinsa Koramil 419-02/TU Desa Tanjung Tayas Kopda Ansori Rosi, dan dua orang warga . (Pendimtjb)