Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:05 WIB

Babinsa Dan Warga Binaan Patroli Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 04/Nipah Panjang dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan  Kel Bandar jaya Kec. Rantau Rasau Kab.Tanjab Timur. Jum’at (28/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Serda Muliadi Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Lakukan Monitoring Tanaman Jagung.

Di tempat terpisah, Danramil 04/Nipah Panjang Kapten Inf Safri Napitupulu mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Dan Warga Lakukan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa dan Warga Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

Berita Koramil

Babinsa Serma Hamdan Rasidi Pererat Hubungan Kekeluargaan Dengan Warga Binaan.

BERITA

Bersama Rakyat, Babinsa Bersihkan Saluran Air.

Berita Koramil

Babinsa 04/Nipah Panjang Bergotong Royong Membantu Petani Merontokan Jagung Hasil Panen.

BERITA

Babinsa Hadiri Temu Karya dan Pengukuhan Karang Taruna Kec.Nipah Panjang

Berita Koramil

Jalin Kerjasama dalam Rangka Keamanan dan Ketertiban Desa Serda Daryun Laksanakan Komsos

BERITA

Kegiatan Komsos oleh Babinsa Koramil 419/Nipah Panjang Mengajak masyarakat Kel. Bandar Jaya Peduli Akan Bahayanya Karhutla

Berita Koramil

Plt. Danramil 01/Muara Sabak Berikan Jam Komandan Kepada Para Babinsa.