Koramil 419-02/Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog dalam Program GPM untuk Warga Pematang Pauh Koramil 419-01/Muara Sabak Salurkan Beras Bulog dalam Rangka GPM di Desa Catur Rahayu Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:12 WIB

Babinsa Ikuti Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-04/Nipah Panjang yang diwakili oleh Babinsa Serda Muliadi menghadiri kegiatan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertempat di lapangan Kantor Camat Berbak, Jum’at (15/3/2019).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I Drs. Sucipto, Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM, Kaban Kesbangpol Abdur Rasyid, SP. MH., Kajari Tanjab Timur diwakili oleh Kasiintel Khaerul Hisam, SH., Ketua KPU Tanjab Timur Nurcholis, S.IP., Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Indar Wahyu, Kasat Gakkum Pol Airud Polres Tanjab Timur Ipda M. Choirun, Kapolsek Berbak Iptu P. Sagala, SH., Camat Berbak Budi Wahyu, S.STP., Camat Sadu Helmi Agustinius, SE., Camat Nipah Panjang Kamaruddin, S.STP, MM., Kades se Kec. Berbak, masyarakat setempat serta Siswa/i setingkat SMA.

BACA JUGA  Babinsa Ajak Pemuda Mengabdikan Diri Menjadi Prajurit TNI AD.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM dalam kesempatan itu menyatakan kesiapan Polres untuk menjaga keamanan dalam rangka Pemilu diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I dalam kesempatan ini menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat menggunakan hak pilihannya pada saat pemilu dengan mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai.

BACA JUGA  Penumpang Speed Boat di Cek Cek Suhu Tubuh oleh Babinsa Bersama Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Barat.

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disampaikan oleh Kasiintel Kejari Tanjab Timur Khaerul Hisam, SH. Adapun secara garis besar sosialisasi yang disampaikan ini adalah setiap pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu untuk pelaporannya ke pihak Bawaslu, adapun Subjek Hukum Umum Pemilu (Berlaku untuk masyarakat umum dan aparatur Desa) dan Subjek Hukum Khusus Pemilu (Seluruh ASN). (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat Diimplementasikan Oleh Babinsa Bunga Tanjung.

Berita Koramil

Babinsa Tidak Bosan-Bosan Mengajak Lapisan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Keamanan dan Ketentraman di Desa Binaan.

BERITA

Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Rutin Melakukan Pengecekan Brigade Alsintannya Setiap Harinya

BERITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Danramil 419-02/Tungkal Ulu Dampingi Bupati Tabur Benih Ikan Di Lubuk Larangan.

Artikel

Babinsa Koramil 419-01/MS Pererat Silaturahmi dengan Warga Rantau Indah

Berita Koramil

Pererat tali Silaturahmi, Babinsa Serda DS. Simanjuntak Anjangsana Ke Rumah Perangkat Desa.

Berita Koramil

Babinsa Koptu Timuryono Lakukan Pendampingan Pengecekan dan Perawatan Padi Dilahan Milik Bapak Ngapdi.

BERITA

Babinsa Bantu Petani Menjemur Hasil Panen Padi