Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:12 WIB

Babinsa Ikuti Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-04/Nipah Panjang yang diwakili oleh Babinsa Serda Muliadi menghadiri kegiatan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertempat di lapangan Kantor Camat Berbak, Jum’at (15/3/2019).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I Drs. Sucipto, Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM, Kaban Kesbangpol Abdur Rasyid, SP. MH., Kajari Tanjab Timur diwakili oleh Kasiintel Khaerul Hisam, SH., Ketua KPU Tanjab Timur Nurcholis, S.IP., Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Indar Wahyu, Kasat Gakkum Pol Airud Polres Tanjab Timur Ipda M. Choirun, Kapolsek Berbak Iptu P. Sagala, SH., Camat Berbak Budi Wahyu, S.STP., Camat Sadu Helmi Agustinius, SE., Camat Nipah Panjang Kamaruddin, S.STP, MM., Kades se Kec. Berbak, masyarakat setempat serta Siswa/i setingkat SMA.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Prajurit Kodim 0419/Tanjab dengan Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM dalam kesempatan itu menyatakan kesiapan Polres untuk menjaga keamanan dalam rangka Pemilu diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I dalam kesempatan ini menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat menggunakan hak pilihannya pada saat pemilu dengan mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai.

BACA JUGA  Kunjungi Rumah Warga di Permukiman Rawan Terjadinya Karhutla Koptu Timur Yono Beri Himbauan

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disampaikan oleh Kasiintel Kejari Tanjab Timur Khaerul Hisam, SH. Adapun secara garis besar sosialisasi yang disampaikan ini adalah setiap pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu untuk pelaporannya ke pihak Bawaslu, adapun Subjek Hukum Umum Pemilu (Berlaku untuk masyarakat umum dan aparatur Desa) dan Subjek Hukum Khusus Pemilu (Seluruh ASN). (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Tungkal Ilir Himbau Warga Binaan Tidak Terpengaruh Faham Radikal.

BERITA

Jalin Koordinasi Yang Baik, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa.

BERITA

Ciptakan Kebersamaan, Babinsa Gelar Komunikasi Sosial.

Berita Koramil

Serda Ade Putra Mendampingi Petani Melakukan Penyemprotan Tanaman Padi.

BERITA

Babinsa Desa Bukit Indah Ingatkan Warga Agar Tetap Terapkan Protkes

Artikel

Membangun Kesadaran Bersama: Sosialisasi Seismic Survey di Eastern Jabung

BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Petani.

BERITA

Ciptakan Pilkada Damai Ditengah Pandemi, TNI – Polri bersama Satpol PP Tanjab Timur Gelar Patroli Gabungan.