Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Kodim 0419/Tanjab Bagikan Takjil Gratis. Babinsa Bantu Kelompok Tani Lakukan Penanaman Padi Koramil 419-02/Tungkal Ulu Gotong Royong Bersama Masyarakat Babinsa Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Saat Ramadhan Babinsa Dampingi Penyaluran BLT Tahap 1 Tahun 2023

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:12 WIB

Babinsa Ikuti Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-04/Nipah Panjang yang diwakili oleh Babinsa Serda Muliadi menghadiri kegiatan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertempat di lapangan Kantor Camat Berbak, Jum’at (15/3/2019).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I Drs. Sucipto, Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM, Kaban Kesbangpol Abdur Rasyid, SP. MH., Kajari Tanjab Timur diwakili oleh Kasiintel Khaerul Hisam, SH., Ketua KPU Tanjab Timur Nurcholis, S.IP., Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Indar Wahyu, Kasat Gakkum Pol Airud Polres Tanjab Timur Ipda M. Choirun, Kapolsek Berbak Iptu P. Sagala, SH., Camat Berbak Budi Wahyu, S.STP., Camat Sadu Helmi Agustinius, SE., Camat Nipah Panjang Kamaruddin, S.STP, MM., Kades se Kec. Berbak, masyarakat setempat serta Siswa/i setingkat SMA.

BACA JUGA  Sambangi Warga, Sertu Rizal Ciptakan Keakraban Di Wilayah Binaan.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM dalam kesempatan itu menyatakan kesiapan Polres untuk menjaga keamanan dalam rangka Pemilu diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I dalam kesempatan ini menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat menggunakan hak pilihannya pada saat pemilu dengan mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai.

BACA JUGA  Selain Komoditas Padi, Babinsa Juga Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung.

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disampaikan oleh Kasiintel Kejari Tanjab Timur Khaerul Hisam, SH. Adapun secara garis besar sosialisasi yang disampaikan ini adalah setiap pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu untuk pelaporannya ke pihak Bawaslu, adapun Subjek Hukum Umum Pemilu (Berlaku untuk masyarakat umum dan aparatur Desa) dan Subjek Hukum Khusus Pemilu (Seluruh ASN). (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Dampingi Warga Binaan Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung.

Berita Koramil

Danramil Nipah Panjang hadiri Pencanangan Desa Sadar Hukum.

BERITA

Babinsa Dan Warga Lakukan Pengecekan Embung.

Berita Koramil

Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Kebakaran, Babinsa Ramil 04 Berterima Kasih Kepada Pemda Tanjab Timur Telah Membantu Warga Binaannya

BERITA

Babinsa Silaturahmi Dengan Warga Desa Binaan

BERITA

Babinsa ingatkan warga binaan untuk selalu menjaga keamanan dan persatuan.

BERITA

Babinsa Parit Bilal Bantu Petani Memanen Padi

Berita Koramil

Serka Hendika Hadiri Sosialisasi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.