Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Kodim 0419/Tanjab dan jajarannya terus melakukan tindakan pencegahan dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu, Sertu Narohdan Koptu Sumanto yang giat dan rutin melaksanakan patroli disertai sosialisasi Karhutla di wilayah desa binaannya, Desa Adi Purwa, Kec. Merlung, Kab. Tanjab Barat, Sabtu, (14/03/2020).
Dalam kegiatan patroli tersebut, Serda Darmadi selaku Babinsa sangat mengharapkan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
“Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda yang besar,” jelasnya kepada warga.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan tidak harus dilakukan dengan cara membakar, karena sekarang sudah banyak teknologi pertanian yang bisa digunakan untuk membuka lahan serta menyuburkan tanah.
Sebagai Babinsa yang bertugas di desa kita harus bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya dan dampak yang diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut bagi lingkungan, kesehatan maupun kegiatan ekonomi warga,” pungkasnya. (Pendimtjb)