Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Walaupun musim penghujan masih belum berakhir namum Kodim 0419/Tanjab dan jajarannya terus melakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Serda Sugianto Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu yang giat melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di RT 08 Kelurahan Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik Kab. Ganjung Jabung Barat. Selasa (19/3/2019).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Serda Sugianto selaku Babinsa sangat mengharapkan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hugan dan lahan secara sembarangan.
“Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda yang besar,” jelas Serda Sugianto kepada warga.
Lebih lanjut Serda Sugianto mengatakan, membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan tidak harus dilakukan dengan cara membakar, karena sekarang sudah banyak teknologi pertanian yang bisa digunakan untuk membuka lahan serta menyuburkan tanah.
“Memang budaya orang tua kita jaman dahulu apabila mau bercocok tanam harus dengan cara membakar lahan dengan maksud supaya tanah menjadi subur. Tapi itu jaman dulu yang teknologi ertanian tidak semaju sekarang ini,” kata Serda Sugianto.
Sebagai Babinsa yang bertugas di desa kita harus bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya dan dampak yang diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut bagi lingkungan, kesehatan maupun kegiatan ekonomi warga,” pungkas Serda Sugianto. (Pendimtjb)