Bram Itam, kodimtanjab.com – Babinsa Desa bramitam kanan kecamatan Bramitam Koramil 419-03/Tungkal Ilir sertu Agustono bersama BKTM dan masyarakat melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla di sekitaran Desa Bramitam kanan kec.Bramitam Kab. Tanjab Barat. Kamis (01/10/2020)
Dalam Patroli, Sertu Agustono menjelaskan Tentang Larangan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak Membakar Hutan dan Lahan apabila membuka lahan di Desa Bramitam kanan kec.kuala Bramitam Kab Tanjab.
Sertu Agustono juga Menghimbau kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar. Ujarnya
Tambahnya Apabila warga ada melihat titik api yang di indikasi menimbulkan Karhutla segera melaporkan ke BABINSA/atau Satgas terpadu Karhutla yg telah kita bentuk guna dilakukan tindakan lebih lanjut. (Pendimtjb)