Muara Sabak, kodimtanjab.com – Selasa 01 September 2020 pukul 14.30 wib, Dandim 0419/Tanjab yg di wakili oleh Pabungdim Mayor Inf Marlianus Pasae, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tanjab Timur di Kel. Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur. Selasa (01/09/2020)
Kegiatan dipimpin oleh Komisioner KPU Tanjab Timur bidang Tekhnis Abdul Haris, S. Ag dan dihadiri oleh Pabung 0419/Tanjab Marlianus Pasae, Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejari Tanjab Timur Doni Hendri Wijaya, SH, Asiten I Setda Kab. Tanjab Timur Drs. Sutjipto, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu. Sukman, Kabag Pemerintahan Kab. Tanjab Timur Frans Supriadi, Komisioner Bawaslu Kab. Tanjab Timur Saparudin, S. Ip, Staf Dinas Perhubungan Kab. Tanjab Timur M. Tohir, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Timur Jumati, SKM, Staf Kesbangpol Tanjab Timur Andi Mulhsin, Perwakilan Partai PDI Perjuangan David, Perwakilan Partai Golkar Yousfiq Syahroni, dan Perwakilan Partai Amanat Nasional Darwis.
Sambutan dan Bimbingan Pimpinan Rapat Koordinasi oleh Komisioner KPU Tanjab Timur bidang Tekhnis Abdul Haris, S. Ag dengan menyampaikan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib lengkap terkait Untuk Ijazah harus di Legalisir dan bagi Bakal Calon dari PNS wajib membawa surat mengajukan pengunduran Diri dari PNS serta dibawa pada pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati Kab. Tanjab Timur di Kantor KPU Tanjab Timur.
Terkait pada saat Pendaftaran Calon yang boleh masuk dalam ruangan Pendaftaran di Ruang Kantor KPU Tanjab Timur : Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak didampingi oleh Istri, Perwakilan dari Partai pengusung, masing masing Partai 2 Orang perwakilan, Tim Kampanye yaitu Ketua dan Sekertaris, dan Akan dilaksanakan Protokol Kesehatan sebelum masuk kedalam ruangan pendaftaran.
Penyampaian Tim Gugus Tugas Covid 19 Tanjab Timur Dalam pelaksanaan nantinya wajib melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan yakni melaksanakan Pengukuran Suhu Badan, menyediakan Peralatan Cuci Tangan, Hand Stanitizer, penggunaan Masker dan Jaga jarak pada saat didalam ruangan.
Apabila ditemukan suhu tubuh yang tinggi tidak diperbolehkan masuk kedalam ruangan dan apabila memang harus diwajibkan untuk hadir, agar disediakan satu bilik/tempat.
Adapun Penyampaian Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Menyarankan agar pelaksanaan Protokol Kesehatan harus betul betul dilaksanakan dan Pengamanan Polres Tanjab Timur akan siap membantu pada saat pelaksanaan Pendaftaran serta Polres Tanjab Timur akan berkoordinasi dengan seluruh Instansi terkait dalam Pengamanan tersebut.
Pada saat pelaksanaan kegiatan pengantar Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur wajib mematuhi peraturan yang sudah berlaku.
Tak kalah penting Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae menyampaikan beberapa saran dan masukan berupa Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada saat pelaksanaan nantinya wajib diperketat.
Untuk rekan Media/Wartawan, dibatasi yang boleh masuk dalam ruangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan diberi ID Card kepada awak Media/Wartawan yang akan masuk dalam ruangan tersebut.
Kodim 0419/Tanjab akan selalu membantu dan mendukung dalam hal Pengamanan pada saat pelaksanaan tersebut. (Pendimtjb)