Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab di Desa Bram Itam Kanan. Tim Satgas Persiapkan Lapangan Upacara Penutupan TMMD Ke-124 di Desa Bram Itam Kanan Tim Satgas TMMD Kerjakan Perbaikan Tangga Madrasah Nurul Iman Setelah Terima Laporan dari Guru RTLH Bu Alui Selesai Diperbaiki, Lingkungan Rumah Kini Asri dan Layak Huni MCK di Majelis Desa Kemuning Resmi Selesai, Tampak Bersih dan Nyaman Digunakan

Home / BERITA

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:58 WIB

Pabung Tanjab Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Kab. Tanjab Timur.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Perwira Penghubung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Tanjab Timur bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kab. Tanjab Timur, Rabu (15/01/2020).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Tanjab Timur dalam menyikapi setiap perkembangan situasi yang muncul di dalam kehidupan bermasyarakat terutama terkait permasalahan SARA.

Dalam Rakor kali ini, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanjab Timur membahas tentang pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Abdul Rasid, SP., MH., Ketua MUI Kab. Tanjab Timur H. As’ad Arsyad, M.Ag., Ketua FKUB H. Syarifuddin, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Yawan Feriandi, SH., Perwakilan dari Kemenag Tanjab Timur Syaifullah Rasyidi, Ketua NU Kab. Tanjab Timur H. Ikhsan, ND, Sekretaris Kec. Geragai Ngaderan, Kasi PPM Kec. Sabak Barat Frans Fitria Budi, J. Sitorus, SAP (FKUB), Ketut Suarta (FKUB), T. Suratin (FKUB), H. Edi Yanto (FKUB), Pendeta R. Siburian (FKUB).

BACA JUGA  Wujud Bhakti TNI, Peresmian Rehab RTLH.

Adapun hasil dari rapat koordinasi antara lain ;

  1. Pemberian izin rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
BACA JUGA  Babinsa Bantu Poktan Lakukan Penanaman Bibit Jagung

  1. Pengguna rumah ibadah yang diajukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebaiknya dilakukan verifikasi lapangan akan kebenaran domisili yang bersangkutan.

  1. FKUB Kab. Tanjab Timur telah mengeluarkan 3 (Tiga) Rekomendasi Izin pendirian rumah ibadah.

  1. Perlunya penjelasan lebih lanjut kepada Camat dan Lurah/Kades tentang rekomendasi tertulis untuk Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Sosialisasi Karhutla Rutin Disampaikan Babinsa Kepada Warga Desa Binaan.

BERITA

Kasdim Tanjab Lepas Lepas 33 Personel Koramil Pada Cuti Tahunan Gel. I TA. 2019.

Artikel

Personel Kodim 0419/Tanjab Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2024 di Polres Tanjab Barat

BERITA

Sertu Daniel Sambangi Warga Desa Binaan

BERITA

Sinergitas Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang bersama Kelompok Tani

Artikel

Kodim 0419/Tanjab Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Kehadiran di Penyerahan Bantuan DUMISAKE

BERITA

Semangat Babinsa Bantu Warga Panen Padi.

Artikel

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab, Disambut Meriah oleh Warga dan Anak-anak