Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / BERITA

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:58 WIB

Pabung Tanjab Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Kab. Tanjab Timur.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Perwira Penghubung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Tanjab Timur bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kab. Tanjab Timur, Rabu (15/01/2020).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Tanjab Timur dalam menyikapi setiap perkembangan situasi yang muncul di dalam kehidupan bermasyarakat terutama terkait permasalahan SARA.

Dalam Rakor kali ini, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanjab Timur membahas tentang pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Abdul Rasid, SP., MH., Ketua MUI Kab. Tanjab Timur H. As’ad Arsyad, M.Ag., Ketua FKUB H. Syarifuddin, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Yawan Feriandi, SH., Perwakilan dari Kemenag Tanjab Timur Syaifullah Rasyidi, Ketua NU Kab. Tanjab Timur H. Ikhsan, ND, Sekretaris Kec. Geragai Ngaderan, Kasi PPM Kec. Sabak Barat Frans Fitria Budi, J. Sitorus, SAP (FKUB), Ketut Suarta (FKUB), T. Suratin (FKUB), H. Edi Yanto (FKUB), Pendeta R. Siburian (FKUB).

BACA JUGA  Babinsa Dan Warga Goro Besihkan Lingkungan.

Adapun hasil dari rapat koordinasi antara lain ;

  1. Pemberian izin rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
BACA JUGA  Sukseskan Program Hanpangan, Babinsa Lakukan Pendampingan Peninjauan Tanaman Jagung.

  1. Pengguna rumah ibadah yang diajukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebaiknya dilakukan verifikasi lapangan akan kebenaran domisili yang bersangkutan.

  1. FKUB Kab. Tanjab Timur telah mengeluarkan 3 (Tiga) Rekomendasi Izin pendirian rumah ibadah.

  1. Perlunya penjelasan lebih lanjut kepada Camat dan Lurah/Kades tentang rekomendasi tertulis untuk Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Menghimbau Warga Untuk selalu Menjaga Toleransi

BERITA

Babinsa Manfaatkan Momen Sosialisasikan Prokes Saat Dampingi Pembagian BLT.

BERITA

Pin Up Casino Internet Site Oficial Aqui No Brasil Ganhe R$1500 De Bônus Logi

BERITA

Koptu Sutrisno Dampingi Petani Lakukan Pengecekan Bibit Padi.

Artikel

Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu di Kegiatan Pelaksanaan Aksi Kinerja Program Pendampingan Dalam Percepatan Penurunan Stunting

BERITA

Babinsa Lakukan Komsos Dengan Warga

BERITA

Kepedulian Babinsa Bagikan Masker Kepada Warga Binaan.

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Wilayah Binaan Meninjau Tanaman Jagung