Koramil 419-02/Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog dalam Program GPM untuk Warga Pematang Pauh Koramil 419-01/Muara Sabak Salurkan Beras Bulog dalam Rangka GPM di Desa Catur Rahayu Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru

Home / BERITA

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:49 WIB

Pabung Mayor Inf Marlianus Berikan Sosialisasi Cegah Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kab. Tanjab Timur kepada Masyarakat Kecamatan Mendahara Ulu di hadiri Pabungdim 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae serta sekaligus memberikan Materi Pencegahan Karhutla di Aula Kantor Camat Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur. Selasa (10/03/20)

Nampak hadir Dinas Lingkungan Hidup Ibu Erlita, Camat Mendahara Ulu Sarjuna, Kapolsek Mendahara Ulu Iptu Pol O.Sitompul, Kejaksaan Negri Muara Sabak Ari Candra Pratama SH.MH, BPBD Tanjab Timur Candra Afrizal SE, Babinsa Se-Kec. Mendahara Ulu, BKTM Se-Kec. Mendahara Ulu, Kepala Desa Se-Kec. Mendahara Ulu, Manggala Agni, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama, Dinas Instansi serta Perwakilan Perusahaan Se-Kec. Mendahara Ulu.

Pabungdim 0419/Tanajb mengatakan kepada peserta sosialisasi pentingnya komitmen kita bersama untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dibandingkan dengan penanggulangan karena terjadinya kebakaran Sebagian besar unsur kesengajaan,paktor alam sangat kecil, jangan ada anggapan masyarakat tugas pemadaman adalah tugas aparat,dari KODIM sudah diperintahkan para Babinsa  untuk memantau di desa desa.disamping itu perlunya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Ujar Mayor Marlianus.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Jalin Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan.

TNI – Polri akan mendorong Pemda Tanjab Timur, Instansi terkait, Pengusaha Perkebunan dan Usaha Migas untuk mendukung sarana prasarana dari segi alat mesin pemadam Karhutla serta menindaklanjuti kembali oleh pemerintah desa dan masyarakat kepada pihak program Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk membangun Sumur Bor dan Sekat Kanal di areal lahan Gambut yang rawan kering air dan sulit terjangkau apabila terjadi Karhutla.

BACA JUGA  Dandim Tanjab Hadiri Peresmian Kampung Ampuh di Desa Pematang Buluh.

Polri khususnya Polres Tanjab Timur perlu melakukan Edukasi dalam upaya penegakan Hukum Karhutla yakni perlu kita mahami bersama Undang – undang Karhutla UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliyar dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan, yang membuka dan /atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliyar, pungkas Kapolsek Mendahara Ulu.

Pabung juga menghimbau “Mari kita wujudkan Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung TANPA KABUT ASAP”. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan.

BERITA

“Masyarakat Harus Ikut Serta dan Bertanggung Jawab atas Lahan yang Ada di Tanjab Barat” Tegas Kasdim 0419/Tanjab dalam Sosialisasi Pembukaan Lahan tanpa Bakar

BERITA

Kodim 0419/Tanjab Gelar Karya Bhakti TNI Pengecatan Tempat Ibadah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-74 Tahun 2019.

BERITA

Babinsa Koramil 04/Nipah Panjang Hadiri Sosialisasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 tahun.

BERITA

Babinsa dan Warga Laksanakan Patroli Cegah Karhutla Di Wilayah.

Artikel

Kodim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan ke-79 di Tanjab Barat

BERITA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Bantuan Oleh Baznas Tanjab Timur.

BERITA

Jaga Silaturahmi, Babinsa Kunjungi Warga Desa Binaan.