Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak melakukan patroli di RT. 06 Dusun Suka Mulya Desa Bukit Tempurung Kec.Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur, Sabtu (13/4/2019).
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Sertu Rahmat Somantri memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai ditengah kegiatan patroli.
Himbauan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan.
“Hal ini bisa mendapat sanksi pidana, untuk itu sedini mungkin kita sampaikan himbauan agar mereka memahaminya,” jelas Sertu Rahmat Somantri.
Danramil 419-01/Muara Sabak Kapten Inf Suharwo mengatakan bahwa himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lagan dnegan cara dibakar. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan. (Pendimtjb)