Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Pelda Lianri lubis kawal dan dampingi Panwaslu Kecamatan Mendahara Ulu dalam kegiatan penertiban APK /APS di seluruh desa di Kecamatan Mendahara Ulu.
Penertiban ini adalah berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur no 94/pl.01.5-Kpt/1507/KPU-Kab/×/2018 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan oenertiban ini Camat Mendahara Ulu Sarjuna Sp, Ketua Panwaslu Kecamatan Mendahara Ulu M. Ishak S.Pdi beserta anggota, Ketua PPK Kecamatan Mendahara Ulu Sahroni, S.Pdi beserta anggota, Kasi Trantib Kecamatan Mendahara Ulu Muslimin, Babinkamtibmas Pematang Rahim Brigadir M Zakkir, anggota Satpol PP Kecamatan Mendahara Ulu.
Menurut Babinsa, untuk penertiban APK hari ini baru dilaksanakan di 4 Desa yaitu di Simpang Tuan, Pematang Rahim, Bukit Tempurung dan Sungai Toman, dan untuk 3 Desa lainnya akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang.
Selain di Kecamatan Mendahara Ulu, Babinsa Sido Mukti Kec. Dendang pun melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap Panwaslu Kecamatan Dendang melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dihadiri Sekcam Dendang Teguh Iswanto, Ketua Panwaslu Iwan Chaniago, Kasitrantib Kec. Dendang Safriyansah, Kanit Propam Polsek Dendang Aipda S.Lubis dan anggota Paswaslu Kec. Dendang 6 orang. (Pendimtjb).