Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Pelda Junaidi melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kab. Tanjab Timur, Rabu (03/07/19).
Dalam melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla ini, Pelda Junaidi juga berkesempatan memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap bahaya, hukum dan sanksi bagi yang membakar lahan maupun hutan (Karhutla).
Menurut Pelda Junaidi, himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
“Kita melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana. Sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka memahaminya,” terang Pelda Junaidi.
Dengan dilaksanakannya patroli rutin dan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Pendimtjb).