Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum oleh Tim Penyuluh Kumdam II/Swj kepada seluruh anggota Makodim bertempat di Aula Kodim 0419/Tanjab Jl. Beringin Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi.
Tim Penyuluh Hukum yang hadir di Makodim 0419/Tanjab yaitu Letkol Chk M. Al Hadi., s.Ag., SH.,MH dan Kapten Chk Ssyafiruddin, SH. Jum’at (18/09/2020)
di awali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan langsung di lanjutkan Sambutan Kasdim 0419/Tanjab Mayor Chb Indra Wijaya menyampaikan beberapa pesan untuk anggota kodim 0419/Tanjab, PNS, dan Persit dengan menyampaikan Dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak atas dasas kekuasaan semata, pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
tegas Kasdim Hukum merupakan tempat paling tinggi dan terhormat oleh karena itu kita berkewajiban untuk mematuhi Hukum yang berlaku untuk itu kita hari ini ada kegiatan Penyuluhan Hukum bertujuan agar Prajurit, PNS dan ibu Persit KCK Cab XXVI Kodim 0419/ Tanjab lebih menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
“Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga Prajurit l, PNS dan Persit KCK Cab XXVI Kodim 0419/Tanjab menjadi lebih memahami tentang hukum yang berlaku saat ini”. Pungkas Kasdim
Di Lanjutkan Pemberian Materi Penyuluhan hukuman tentang PDTH oleh Kapten Chk Syafiruddin, SH yang berisi pin-poin yang sangat penting untuk di simak oleh Anggota Kodim 0419/Tanjab, PNS dan Persit di awali dengan penjelasan PDTH adalah yang mana seorang Prajurit dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perbuatan yang dapat mengakibatkan seoramg Prajurit bisa di PDTH yaitu Menganut Ideologi, Pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan Bangsa dan Negara, Dijatuhi hukuman lebih dari 2 kali berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Melakukan percobaan bunuh diri dengan maksud menghindari Penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang diberikan kepadanya, Meninggal dunia karena melakukan kejahatan, Dijatuhi hukuman Disiplin lebih dari 3 kali pada pangkat yang sama dan menurut kebijakan Pejabat yang berwenang, Melakukan kumpul Kebo, Homo Seksual dan Asusila terhadap KBT, dan Sebagai pengedar, pemilik dan pengguna Narkoba.
Sehingga adapun Pertimbangan dalam penjatuhan hukuman PDTH terhadap Prajurit TNI seperti Perwira Mempertimbangkat pendapat DKP dan Bintara/Tamtama Mempertimbangkan saran Staf secara berjenjang.
Hak hak yang harus diberikan kepada Prajurit TNI yang di PDTH berupa Santunan nilai Tunai Asuransi dari ASABRI, Tabungan wajib Perumahan, Iuran dana Pensiun, dan Pengembalian ke Daerah Asal bagi Prajurit Siswa.
dan terakhir Kelengkapan Administrasi Pengusulan PDTH berupa BAP dari Pejabat yang berwenang, Alasan PDTH, Keputusan Hukum Disiplin, Hasil saran dan pertimbangan sidang DKP bagi Perwira, Hasil saran dan pertimbangan dari Staf secara berjenjang bagi Bintara dan Tamtama, Pendapat dan saran hukum dari Perwira Hukum, dan Berkas lain yang terkait dalam pengusulan PDTH.
Tak kalah penting Pemberian materi tentang Undang undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( perubahan atas Undang undang No 11 tahun 2008) oleh Letkol Chk M. Al Hadi., s.Ag., SH.,MH yang terdiri dari Transaksi Elektronik adalah Perbuatan Hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektroniknya dan Perbuatan yang dilarang dalam Transaksi Elektronik yang mengakibatkan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp. 750.000.000,- : seperti Memiliki perbuatan pemerasan atau pengancaman, Memiliki perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, Memiliki perbuatan Perjudian, Perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti seksual terhadap Anak, Dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu, Memberikan ancaman kekerasan atau menakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ada juga Perbuatan yang dilarang dalam Transaksi Elektronik yang mengakibatkan ancaman hukuman kurungan Max 8 tahun dan Max denda Rp. 800.000.000,- : seperti Mengakses komputer atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan bertujuan memperoleh Informasi dan Mengakses komputer atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan menerobos atau menjebol sistem Pengamanan.
Hingga Perbuatan yang dilarang dalam Transaksi Elektronik yang mengakibatkan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp. 10.00.000.000,- yaitu dengan sengaja melawan hukum melakukak tindakan apapun yang berakibat terganggu nya Sistem Elektronik yang mengakibatkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Panduan penggunaan Medsos yang harus di patuhi dan dilakukan oleh Prajurit, PNS, dan Persit yaitu Selalu meminta ijin kepada Dansatminkal bila ada yang mengunggah hal yang berkaitan dengan Operasi atau Gelar Pasukan serta bidang Pertahanan atau militer, Hal yang menimbilkan Kesalahpengertian terhadap Institusi/Satuan sendiri maupun orang lain, dan Meminta ijin kepada Dansatminkal untuk menggugah hal yang berkaitan dengan Politik sesuatu yang Kontroversial, sensitif maupun berbau SARA.
yang harus diingat Larangan yang harus dilakukan oleh Prajurit, PNS dan Persit berupa Dilarang melanggar aturan pengamanan berita, kegiatan maupun Pengamanan material dengan mengumbar yang bersifat sensitif yang diperoleh dari Satuan, Dilarang Mengecam atau mendiskreditkan Institusi Pertahanan Militer termasuk Men-share informasi yang bersifat sensitif dan provokatif, Dilarang komplin tentang kebijakan Pimpinan TNI atau memberikan Opini tentang kebijakan Pemerintah di forum Publik, Dilarang mengungkap lokasi kegiatan Operasi Militer, Dilarang menulis sesuatu yang menunjukan kemarahan, Penghinaan atau reaksi yang berlebihan, dan Hal hal yang harus kita lakukan ketika menerima informasi seperti Mengecek kebenaran tentang berita tersebut apabila benar dan bermanfaat bisa kita bagikan ke orang lain dan Mengecek kebenaran tentang informasi tersebut apabila tidak bemar dan bermanfaat jangan di bagikan ke orang lain.
Yang hadir dalam kegiatan : Kasdim 0419/Tanjab Mayor Chb Indra Wijaya, Pasi Intel Dim 0419/Tanjab Kapten Inf Budi Ereska, Pasi Ops Dim 0419/Tanjab Lettu. Inf Rudi Candra Marpaung, Pasi Pers Dim 0419/Tanjab Kapten Inf Sartono, Anggota Makodim dan PNS 0419/Tanjab 54 Orang dan Ibu Persit 4 orang
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diberikan kepada Prajurit Kodim 0419/Tanjab agar seluruh prajurit lebih memahami pelanggaran pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri atau satuan yang mengakibatkan pemecatan.
Penyuluhan hukum yang diberikan sangat bermanfaat untuk Prajurit, PNS, dan Persit KCK Cab. XXVI Kodim 0419/Tanjab agar lebih bijak dalam penggunaan Sosmed dan bisa mengerti hal hal yang melanggar Perundang undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pendimtjb)