Danramil 419-05/Geragai Turut Pimpim Sosialisasi Seismic Survey 3D dan 2D Di Aula Kantor Desa Pandan Makmur Danramil 419-02/Tungkal Ulu Turut Meriahkan perpisahan Keluarga Besar SMK N 4 Tanjab Barat Kunjungan Kerja Tim Audit Itdam KOREM 042/GAPU TA.2024 Di Kodim 0419/Tanjab Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Dampingi Penerimaan BLT Tahap I, 2, 3, dan 4 Tahun 2024 Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Ke-116 di Kabupaten Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:01 WIB

Personel Koramil 04 Nipah panjang – Polsek Sadu dan Manggala Agni Bersinergi Cegah Karhutla

Kec. Sadu, kodimtanjab.com – Anggota Koramil 04 Nipah Panjang bersama Personil Polsek serta Manggala Agni Menjalin bersinergi melaksanakan patroli kelilingi kawasan hutan dan Permukiman di wilayah Desa Air Hitam Laut Kecamatan Menjalin Kabupaten Tanjab Timur guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (27/08/2020).

Kegiatan Patroli ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan mengingat cuaca panas. Petugas gabungan TNI Polri dan Manggala Agni memberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas di sekitar rumah dan di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan dan tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, salah satunya dengan cara memberikan arahan melalui Poster Himbauan.

BACA JUGA  Bersama Warga, Babinsa Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dijelaskan oleh anggota Koramil 4 Nipah Panjang, Serda Saharudin bahwa dampak dari kebakaran menimbulkan asap yang menyebabkan polusi udara.

“Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri. Untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan,” tuturnya.

Personel Polsek menambahkan imbauan untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Babinsa Serda Syamsir Jadi Irup Saat Upacar Bendera di Sekolah Dasar.

Dikonfirmasi di tempat berbeda Danramil 04 Nipah Panjang Kapten Inf A. Tarigan menjelaskan untuk tidak melanggar tindakan pidana tentang membakar hutan.

“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak,” tegas Danramil Nipah Panjang. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Desa Sungai Keruh Komsos Dengan Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Kopda Nurul Hidayat Hadiri Deklarasi Damai Pilkades.

BERITA

Cuaca panas rawan terjadi karhutla, Babinsa dan warga binaan patroli karhutla.

Berita Koramil

Babinsa 01/Muara Sabak Dampingi Poktan Ke Sawah.

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Pantau Tanaman Padi.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Lakukan Pendampingan Terhadap Petani Jagung.

Berita Koramil

Demi Tercipta Wilayah Yang Sehat DBD, Babinsa dan Warga Lakukan Fogging.

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Terus Beikan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga Binaan.