Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pasi Ter Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Ahmad Taufik. Melaksanakan kegiatan Diseminasi audit kasus stunting semester ll Tahun 2023 Kab. Tanjab Barat bertempat di Balai pertemuan kantor Bupati Kab. Tanjab Barat di Jl. Jnd. Soedirman Kel. Tungkal IV Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat. Rabu (01/11/2023)
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan, SH. dan didampingi oleh :
1) Kadis DP3AP2KB M. Yunus
2) Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Drs. Putut Riyatno
Pada kegiatan ini dihadiri oleh :
1) Pasi Ter Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Ahmad Taufik
2) Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi
3) Camat se-Kabupaten Tanjab Barat
4) Perwakilan Bidan Puskesmas se-kabupaten
5) Persabi Wasnita
6) MUI Tanjab Barat Mahfud Rioni
7) Dinas pendidikan dan kebudayaan
8) APDESI Tanjab Barat
9) Para staf ahli, Kepala OPD dan Para Kabag lingkup setda dan Instansi vertikal Kab. Tanjab Barat
Laporan dan sambutan Sbb :
1) Laporan Kadis DP3AP2KB M. Yunus :
a) Peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomer 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024
b) Audit kasus stunting bertujuan Sbb :
(1) Mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.
(2) Mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa
(3) Menganalisis faktor resiko terjadinya stunting pada balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
(4) Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan
c) Dalam Pelaksanaan audit kasus stunting akan dilakukan manajemen pendamping keluarga, identifikasi potensi dan seleksi audit kasus serta evaluasi hasil tindak lanjut
2) Sambutan Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan, SH. :
a) Kenaikan stunting di kab. Tanjab Barat khususnya di daerah kecamatan dan pedesaan yang harus mengetahui angka- angka stunting pada 2023 mencapai di bawah 11% untuk tahun 2024 target kita sekarang posisi kita masih di 2022 kemarin kita mencapai 9,9%.
b) Kita harus bisa mempertahankan angka 9,9% ini kalaupun terjadi peningkatan tidak sampai lebih dari 11%. Karena target kita diberikan oleh provinsi sepakat baru 2024 kita ditargetkan 9% mudah-mudahan hasil yang sedang berjalan ini kita bisa mempertahankan posisi 9,9 ℅.
c) Tetap mewaspadai pernikahan dibawah umur karena angka stunting turun akan tetapi keluarga beresiko stunting naik karena awal kasus stunting ini adalah dari pernikahan dini atau dibawah umur 20 tahun agar diharapkan untuk kepala desa, camat ataupun lurah di kabupaten Tanjab Barat lebih ketat lagi untuk menghimbau atau pun memberikan pemahaman tentang pernikahan dibawah umur ini di wilayahnya agar mengurangi angka stunting di kabupaten Tanjab Barat.
d) Agar para camat melaporkan pada tanggal 10 setiap bulannya angka stunting di wilayahnya masing-masing laporan ini harus sampai pada Bupati dan dinas P3AP2KB.
f. Kegiatan selesai pada pukul 10.50 wib Dalam keadaan aman Dan lancar.
2. PENDAPAT PELAPOR.
a. Penanganan stunting adalah tanggung jawab bersama pemerintah TNI-Polri, Masyarakat, media
Para pelaku usaha sehingga harus jelas siapa melakukan apa berperan sesuai dengan tupoksi masing-masing secara terprogram dan terencana didalam menurunkan angka stunting khususnya di Kab. Tanjab Barat.
b. Diseminasi audit kasus stunting ini sangat berguna untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan percepatan penurunan stunting dengan memperbaiki tata kelola yang kurang standar menjadi sesuai standar, meningkatkan mutu dan mengurangi resiko stunting. (Pentjb)