Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Kodim 0419/Tanjab melaksanakan upacara Korps Raport anggota Masa Persiapan Pensiun (MPP), yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Susanto, S.I.P., bertempat di Aula Makodim 0419/Tanjab, Jl. Beringin, Kel. Patunas, Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat, Jambi, Senin (2/11/2020).
Acara Korp Raport tersebut dihadiri para Pasi Staf dan seluruh Danramil jajaran Kodim 0419/Tanjab, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Dim 0419 beserta pengurus, Bintara, Tamtama serta PNS.
Komandan Kodim 0419/Tanjab, Letkol Inf. Erwan Susanto, S.I.P, dalam sambutannya menyampaikan, Saya selaku Komandan Kodim 0419/Tanjab dan atas nama Ketua Persit KCK Cabang Dim 0419 serta seluruh prajurit, memberikan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada prajurit yang kini telah memasuki masa purna tugas dan mengakhiri masa dinasnya serta pengabdiannya selama melaksanakan tugas sebagai prajurit Kodim 0419/Tanjab.
Bagi prajurit yang memasuki masa pensiun atau MPP adalah karier prajurit mulai dinas sampai pensiun tidak ada melakukan pelanggaran yang berdinas penuh melalui pengabdian kepada Nusa dan Bangsa Indonesia, sehingga perlu di contoh bagi prajurit Kodim 0419/Tanjab lainnya.
“Setelah dilepas dan menerima surat resmi pensiun, kalian statusnya sudah murni sebagai masyarakat, bukan lagi sebagai anggota TNI. Namun jangan melupakan Institusi yang telah membesarkanmu, tetaplah jaga Sinergitas bersama TNI dengan instansi lainnya dan lanjutkan pengabdianmu selanjutnya untuk masyarakat,” harap Dandim.
Terakhir, Dandim juga berpesan kepada
seluruh prajurit Kodim 0419/Tanjab agar berdinaslah dengan penuh keikhlasan sehingga saat menjalani masa pensiun penuh rasa kedamaian dan kenyamanan, tambahnya.
Adapun Anggota Kodim 0419/Tanjab yang memasuki Masa Persiapan Pensiun ( MPP) sebanyak 10 orang, yakni Kapten Inf. Suseno, Pelda Umar Hasan, Pelda Hendri Agustoni, Pelda Liandri, Pelda Heriadi, Pelda Ajran, Serka Supoyo, Sertu Antoni Gulo, Sertu Firman dan Sertu Naroh.
Kegiatan Korps Raport tetap mematuhi prosedur peraturan protokol kesehatan Covid – 19. (Pendimtjb).