Sosialisasi Survey Seismik 3D dan 2D: Langkah Proaktif Desa Lagan Ulu dalam Pengembangan Energi Babinsa Desa Adi Purwa Bantu Anak Rawan Stunting dengan Program Susu Bantuan Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Danramil Tungkal Ilir Bersama Tim Terpadu Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Senyerang.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Menghadapi musim kemarau kedepan, Danramil 03/Tungkal Ilir Kodim 0419/Tanjab yang tergabung dalam Tim Terpadu Karhutla Kecamatan Senyerang melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Margo Rukun Kec. Senyerang Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (11/3/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kapolsek Pengabuan AKP Burmawi, Kasi BPBD, Syaiful S.E, beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas di wilayah jajaran Kecamatan Senyerang.

Pada kesempatan itu, Danramil mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan serta jangan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Dampingi Petani Panen Padi Biarpun Berpuasa.

“Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis,” katanya.

Lebih lanjut Tim terpadu juga menyampaikan tentang aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”

BACA JUGA  Para Petani Menjadi Sasaran Himbauan Cegah Karhutla oleh Babinsa Ramil 04 bersama Personel Gabungan

Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.

Usai melaksanakan sosialisasi, Danramil bersama Tim Terpadu memberikan himbauan kepada Warga melalui Pemasangan Sepanduk dan Patroli mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Senyerang. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Danramil 01/Muara Sabak Hadiri Acara Forum Group Discussion (FGD) Dalam Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2019 Sejuk, Aman dan Damai.

Berita Koramil

Plt. Danramil 04/Nipah Panjang Hadiri Rapat Koordinasi Tentang PEKAT.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-03/TI Serda M. Erwin Pantau Kegiatan Bongkar Muat Kapal KMP Sembilang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

BERITA

Pendampingan yang dilaksanakan Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang dalam Penyaluran BLT-DD Tahap ke-2

BERITA

Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan, Babinsa Lakukan Komsos.

Berita Koramil

Babinsa Tanjung Pasir Melakukan Pengecekan Tanaman Padi Jenis Inpara 3.

Berita Koramil

Bersama Puskesmas dan Karang Taruna Babinsa Kuala Jambi Peringati HUT TNI ke-75 Gelar Germas

BERITA

Antisipasi Karhutla, TNI-POLRI Dan Manggala Agni Lakukan Pengecekan Embung.