Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Program Bantuan Desa di Pematang Buluh Dandim 0419/Tanjab Hadiri Focus Group Discussion Triwulan II 2024 Dan Peresmian Mushola Al-Ikhlas Sosialisasi Survey Seismik 3D dan 2D: Langkah Proaktif Desa Lagan Ulu dalam Pengembangan Energi Babinsa Desa Adi Purwa Bantu Anak Rawan Stunting dengan Program Susu Bantuan Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024

Home / BERITA

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:58 WIB

Pabung Tanjab Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Kab. Tanjab Timur.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Perwira Penghubung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Tanjab Timur bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kab. Tanjab Timur, Rabu (15/01/2020).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Tanjab Timur dalam menyikapi setiap perkembangan situasi yang muncul di dalam kehidupan bermasyarakat terutama terkait permasalahan SARA.

Dalam Rakor kali ini, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanjab Timur membahas tentang pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Abdul Rasid, SP., MH., Ketua MUI Kab. Tanjab Timur H. As’ad Arsyad, M.Ag., Ketua FKUB H. Syarifuddin, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Yawan Feriandi, SH., Perwakilan dari Kemenag Tanjab Timur Syaifullah Rasyidi, Ketua NU Kab. Tanjab Timur H. Ikhsan, ND, Sekretaris Kec. Geragai Ngaderan, Kasi PPM Kec. Sabak Barat Frans Fitria Budi, J. Sitorus, SAP (FKUB), Ketut Suarta (FKUB), T. Suratin (FKUB), H. Edi Yanto (FKUB), Pendeta R. Siburian (FKUB).

BACA JUGA  Menguatkan keakraban Bersama Masyarakat. Babinsa Koramil 419-03/TI Laksanakan Komsos.

Adapun hasil dari rapat koordinasi antara lain ;

  1. Pemberian izin rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
BACA JUGA  Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir Pantau Protkes Di Pelabuhan.

  1. Pengguna rumah ibadah yang diajukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebaiknya dilakukan verifikasi lapangan akan kebenaran domisili yang bersangkutan.

  1. FKUB Kab. Tanjab Timur telah mengeluarkan 3 (Tiga) Rekomendasi Izin pendirian rumah ibadah.

  1. Perlunya penjelasan lebih lanjut kepada Camat dan Lurah/Kades tentang rekomendasi tertulis untuk Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Di Desa Binaan.

BERITA

Babinsa Pandan Sejahtera Patroli Karhutla.

BERITA

TNI-Polri Kawal Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi.

BERITA

Santai bersama warga, Babinsa himbau warga binaan jaga ketertiban

Artikel

Rapat Koordinasi Strategis untuk Pelaksanaan Karya Bakti TNI Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tanjab Timur

BERITA

Bersama Satgas Karhutla, Babinsa Jati Mulyo Lakukan Pengecekan Embung.

Artikel

Sukseskan Panen Para Petani, Babinsa Koramil Koramil 419-02/Tungkal Ulu bantu petani pengecekan Padi.

BERITA

Babinsa Bantu Warga Binaan Jemur Padi Hasil Panen.