Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pembakaran lahan digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian karena dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya juga dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah berkembangnya kebiasaan masyarakat tersebut, maka Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir melaksanakan patroli sekaligus memberikan sosialisasi diwilayah binaan tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam hal ini dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Serda Yaumul Karim yang melaksanakan patroli Karhutla diiringi dengan sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla kepada warga binaannya di RT. 13 Kelurahan Sriwijaya, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat, Minggu (6/10/19).
Dalam kegiatan tersebut, Serda Yaumul Karim selaku Babinsa menyampaikan bahwa oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana karena melanggar undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Serda Yaumul Karim juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak buruk bagi kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
“Kebakaran hutan dan lahan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan di segi ekonomi, untuk itu saya menghimbau agar warga masyarakat turut serta dalam pencegahannya,” ujar Serda Yaumul Karim. (Pendimtjb).