Kunjungan Kerja Tim Audit Itdam KOREM 042/GAPU TA.2024 Di Kodim 0419/Tanjab Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Dampingi Penerimaan BLT Tahap I, 2, 3, dan 4 Tahun 2024 Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Ke-116 di Kabupaten Tanjab Timur Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Program Bantuan Desa di Pematang Buluh Dandim 0419/Tanjab Hadiri Focus Group Discussion Triwulan II 2024 Dan Peresmian Mushola Al-Ikhlas

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Kamis, 29 April 2021 - 13:28 WIB

Babinsa Ajak Warga Desa Patroli Wilayah Guna Cegah Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab, Kopda Agus mawardi  melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan, Desa Tanjung senjulang Kec. Bramitam, Kab Tanjab Barat. Kamis (29/4/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Cegah covid-19, Babinsa bersama satgas covid-19 lakukan pengecekan penumpang kapal satria pratama

Di tempat terpisah, Danramil 03/Tungkal Ilir Kapten Inf Boimin mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Dampingi Petani Menjemur Padi Yang Sudah Dipanen.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 01/Muara Sabak Mendampingi Petani Menanam Jagung.

BERITA

Bersama petani, Babinsa pantau pertumbuhan tanaman padi

Berita Koramil

Wakili Danramil 04 Serka H. Sitorus Sambut Wakil Bupati dalam Rangka Kunker di Kec. Berbak

BERITA

Jadi Irup di Sekolah, Ini Pesan Babinsa Kepada Siswa-Siswi SMA N 11

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Bersama BPBD dan Masyarakat Lakukan Patroli Karhutla.

BERITA

Babinsa Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

BERITA

Kopda Ade Zuhri Laksanakan Pendampingan Kepada Kelompok Tani

BERITA

Melalui Program TMMD, Dinas Perkebunan Tanjab Timur Serahkan Bantuan Alat Pengolahan Pasca Panen.