Wujudkan Asta Cita di Sektor Pertanian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Sukseskan Panen Raya di Geragai Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad

Home / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2019 - 06:45 WIB

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Sosialisasi Karhutla dan Pasang Spanduk Waspada Kebakaran Rumah dan Lahan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Memasuki musim kemarau tahun 2019 ini ditandai dengan banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun pemukiman penduduk.

Guna menyikapi hal tersebut, Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan memerintahkan personelnya untuk lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat maupun korporasi yang mempunyai lahan di wilayahnya masing masing.

Hal tersebut ditindak-lanjuti oleh Koptu M. Yusuf, Babinsa Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kab. Tanjab Timur yang secara langsung memberikan sosialisasi, himbauan dan edukasi tentang pencegahan Karhutla kepada warga masyarakat di desa binaannya.

BACA JUGA  Kasdim 0419/Tanjab Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2019.

Koptu M. Yusuf mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah binaan, sangat diperlukan adanya kerjasama dari masyarakat guna menjaga lingkungan dengan cara tidak melakukan pembakaran lahan baik disengaja ataupun tidak disengaja.

Lebih rinci, Koptu M. Yusuf menuturkan bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukannya antara lain dengan melakukan pemasangan spanduk/banner di tempat-tempat strategis, serta memberikan himbauan secara langsung kepada warga masyarakat dalam setiap kesempatan.

“Selain spanduk/banner, saya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa untuk mensosialisasikan bahaya, ancaman dan sanksi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” katanya.

BACA JUGA  Dandim 0419/Tanjab Hadiri Tabliqh Akbar Ustadz Abdul Somad Yang Dipadati Lautan Masyarakat.

Lebih lanjut Koptu M. Yusuf mengungkapkan bahwa sosialisasi dan himbauan ini dapat disampaikan dimana saja, seperti di Masjid dan Mushola setelah selesai shalat, di Poskamling, di warung makan ataupun dengan mendatangi pemukiman warga.

Koptu M. Yusuf menegaskan dalam setiap sosialisasinya bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 10 Milyar Rupiah.. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Guna Percepatan Masa Tanam, Babinsa Dampingi Penanaman Padi.

Uncategorized

Dandim Tanjab Hadiri Pemilu Run Yang Digelar KPU Kab. Tanjab Barat.

Uncategorized

Babinsa Nurul Hidayat Bersama Masyarakat Bergotong Royong Membuat Pagar Madrasah.

Uncategorized

Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Daampingi Petani Panen Padi.

Uncategorized

Dandim Tanjab Hadiri Acara Malam Resepsi Kenegaraan.

Uncategorized

Dandim & Ketua Persit Tanjab Serahkan Bantuan Hasil Bedah Rumah Kodim Tanjab Kerjasama Dengan PIS.

Uncategorized

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Lakukan Giat Serbuan Teritorial Dengan Menjadi Inspektur Upacara.

Uncategorized

Babinsa Dampingi Petugas Dinkes Tanjab Timur Lakukan Kegiatan Fogging.