Babinsa Laksanakan Komsos Didesa Binaannya. Dalam rangka Memperingati HUT TNI Ke-78 Kodim 0419/Tanjab, menggelar Lomba Mancing Mania. Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag Menghadiri Kegiatan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Dandim 0419/Tanjab Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023. Babinsa Laksanakan pengecekan Padi.

Home / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2019 - 06:45 WIB

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Sosialisasi Karhutla dan Pasang Spanduk Waspada Kebakaran Rumah dan Lahan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Memasuki musim kemarau tahun 2019 ini ditandai dengan banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun pemukiman penduduk.

Guna menyikapi hal tersebut, Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan memerintahkan personelnya untuk lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat maupun korporasi yang mempunyai lahan di wilayahnya masing masing.

Hal tersebut ditindak-lanjuti oleh Koptu M. Yusuf, Babinsa Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kab. Tanjab Timur yang secara langsung memberikan sosialisasi, himbauan dan edukasi tentang pencegahan Karhutla kepada warga masyarakat di desa binaannya.

BACA JUGA  Babinsa Kota Kandis Dendang Ikut Lakukan Pengecekan Kondisi Padi.

Koptu M. Yusuf mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah binaan, sangat diperlukan adanya kerjasama dari masyarakat guna menjaga lingkungan dengan cara tidak melakukan pembakaran lahan baik disengaja ataupun tidak disengaja.

Lebih rinci, Koptu M. Yusuf menuturkan bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukannya antara lain dengan melakukan pemasangan spanduk/banner di tempat-tempat strategis, serta memberikan himbauan secara langsung kepada warga masyarakat dalam setiap kesempatan.

“Selain spanduk/banner, saya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa untuk mensosialisasikan bahaya, ancaman dan sanksi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” katanya.

BACA JUGA  Kasdim 0419/Tanjab Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2019.

Lebih lanjut Koptu M. Yusuf mengungkapkan bahwa sosialisasi dan himbauan ini dapat disampaikan dimana saja, seperti di Masjid dan Mushola setelah selesai shalat, di Poskamling, di warung makan ataupun dengan mendatangi pemukiman warga.

Koptu M. Yusuf menegaskan dalam setiap sosialisasinya bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 10 Milyar Rupiah.. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kota Kandis Dendang Ikut Lakukan Pengecekan Kondisi Padi.

Uncategorized

Babinsa Dampingi Petugas Dinkes Tanjab Timur Lakukan Kegiatan Fogging.

Uncategorized

Dandim Tanjab Hadiri Pemilu Run Yang Digelar KPU Kab. Tanjab Barat.

Uncategorized

Babinsa Nurul Hidayat Bersama Masyarakat Bergotong Royong Membuat Pagar Madrasah.

Uncategorized

Selain Ke Kab. Tanjab Barat, Danrem 042/Gapu Juga Silaturahmi Ke Kab. Tanjab Timur.

Uncategorized

Serda Mujais Afarius Sebagai Babisna Membantu Petani Membersihkan Gulma Disela-Sela Tanaman Padi.

Uncategorized

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Lakukan Giat Serbuan Teritorial Dengan Menjadi Inspektur Upacara.

Uncategorized

Kasdam II/Sriwijaya Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Pemkab Tanjung Jabung Timur Terkait Karhutla.