Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:12 WIB

Babinsa Ikuti Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-04/Nipah Panjang yang diwakili oleh Babinsa Serda Muliadi menghadiri kegiatan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertempat di lapangan Kantor Camat Berbak, Jum’at (15/3/2019).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I Drs. Sucipto, Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM, Kaban Kesbangpol Abdur Rasyid, SP. MH., Kajari Tanjab Timur diwakili oleh Kasiintel Khaerul Hisam, SH., Ketua KPU Tanjab Timur Nurcholis, S.IP., Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Indar Wahyu, Kasat Gakkum Pol Airud Polres Tanjab Timur Ipda M. Choirun, Kapolsek Berbak Iptu P. Sagala, SH., Camat Berbak Budi Wahyu, S.STP., Camat Sadu Helmi Agustinius, SE., Camat Nipah Panjang Kamaruddin, S.STP, MM., Kades se Kec. Berbak, masyarakat setempat serta Siswa/i setingkat SMA.

BACA JUGA  Setiap Hari Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Melakukan Pengecekan Kondisi Brigade Alsintan yang Selama ini Berada ditangan Kelompok Tani

Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, S.IK. MM dalam kesempatan itu menyatakan kesiapan Polres untuk menjaga keamanan dalam rangka Pemilu diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bupati Tanjab Timur yang diwakili oleh Asisten I dalam kesempatan ini menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat menggunakan hak pilihannya pada saat pemilu dengan mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai.

BACA JUGA  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gelar Komsos Dengan Warga Binaan

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disampaikan oleh Kasiintel Kejari Tanjab Timur Khaerul Hisam, SH. Adapun secara garis besar sosialisasi yang disampaikan ini adalah setiap pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu untuk pelaporannya ke pihak Bawaslu, adapun Subjek Hukum Umum Pemilu (Berlaku untuk masyarakat umum dan aparatur Desa) dan Subjek Hukum Khusus Pemilu (Seluruh ASN). (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Serda Suwantono Hadiri Pelantikan dan Bimtek PTPS Pemilu 2019.

BERITA

Babinsa Kelurahan Lubuk Kambing Komsos Dengan Warga Binaan.

BERITA

Kebersamaan Di Wilayah, Babinsa Lakukan Komsos Dengan Warga.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Bersama PPL Monitoring Pertumbuhan Jagung.

Berita Koramil

Babinsa 04/Nipah Panjang Cek Pertimbuhan Padi Yang Berumur 6 Minggu.

Berita Koramil

Babinsa Serka Maulana Takziah Ke Rumah Warga Binaan.

BERITA

Babinsa Hadiri Rapat Koordinasi Di Wilayah Desa Binaan

BERITA

Berikan Semangat Kepada Petani, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanamam Jagung